Balangan, 07 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan proses pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dan verifikasi dalam pelayanan pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dan disaksikan langsung oleh rohaniawan serta jajaran petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat yang diajukan.
Setelah proses sumpah dilaksanakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan akan melakukan pengumuman kehilangan sertipikat melalui surat kabar harian setempat.
Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sanggahan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut.
Secara umum, prosedur penggantian sertipikat tanah hilang diawali dengan laporan kehilangan dari kepolisian, dilanjutkan dengan pembuatan surat pernyataan sumpah, serta pengumuman di media massa. Seluruh rangkaian proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Adapun proses penerbitan sertipikat pengganti memerlukan waktu sekitar 30 hingga 40 hari kerja, termasuk masa pengumuman selama 30 hari. Jangka waktu tersebut digunakan untuk memastikan tidak adanya keberatan dari pihak lain sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah. (Adv)
