Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 239 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Buntu Karau untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 239 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Buntu Karau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah secara sistematis. Program ini juga memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga status kepemilikan tercatat secara resmi.
Perkuat Kepastian Hukum
Masyarakat Desa Buntu Karau menyambut penyerahan sertipikat dengan antusias. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Sebanyak 239 bidang tanah berhasil memperoleh sertipikat melalui Program PTSL. Capaian tersebut memperjelas status hukum tanah, mengurangi potensi sengketa, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan asetnya.
Sertipikat hak atas tanah juga mendukung tertib administrasi pertanahan. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Sinergi Sukseskan Program PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyukseskan Program PTSL bersama Pemerintah Desa Buntu Karau, panitia pelaksana, dan masyarakat. Seluruh pihak berkolaborasi mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, penelitian lapangan, hingga penerbitan sertipikat.
Kolaborasi tersebut mempercepat setiap tahapan kegiatan sekaligus menjaga kualitas data pertanahan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Buntu Karau dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program PTSL. Kantor Pertanahan juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mengikuti program pendaftaran tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses. Komitmen tersebut mendukung kepastian hukum atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)
