Akhir Kasus Video Asusila Fazar Bungas, Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

Fazar Bungas divonis satu tahun penjara dalam kasus video asusila yang viral di Kalimantan Selatan

Putusan tersebut mengakhiri proses hukum selebgram asal Balangan yang terseret kasus video asusila dan sempat menghebohkan Kalimantan Selatan pada akhir 2025.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Perkara video asusila yang menyeret selebgram asal Kabupaten Balangan, MF alias Fazar Bungas, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pornografi yang sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan.

Putusan tersebut mengakhiri rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak kasus itu mencuat dan viral di media sosial pada Desember 2025. Saat itu, beredarnya video asusila sesama jenis yang diduga melibatkan Fazar Bungas memicu kehebohan dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Kuasa hukum MF, Haris Fadli Ramadhani, membenarkan majelis hakim telah menjatuhkan putusan kepada kliennya dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

“Majelis hakim memutuskan klien kami bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum juga diperhitungkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Pihak kuasa hukum menghormati putusan tersebut. Selain itu, mereka berharap perkara yang menjerat kliennya dapat menjadi pelajaran berharga ke depan.

“Kami berharap setelah menjalani seluruh proses hukum, yang bersangkutan dapat mengambil hikmah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Bermula dari Video yang Viral

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video asusila beredar luas di berbagai platform media sosial pada pertengahan Desember 2025. Video tersebut kemudian memicu perhatian publik, khususnya di Kabupaten Balangan dan sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Selatan.

Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Satreskrim Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa video itu direkam pada Mei hingga Juni 2024 di sebuah rumah di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Penyidik lalu mencocokkan sejumlah barang bukti dengan adegan yang terdapat dalam rekaman. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, sprei, hingga tirai kamar yang terlihat dalam video.

Dua Orang Menjadi Tersangka

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut. Keduanya adalah MF alias Fazar Bungas dan HY.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara pornografi. Selanjutnya, penyidik memperlihatkan kedua tersangka kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan pada 22 Desember 2025.

Saat itu, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan bahwa penyidik menjerat keduanya menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena diduga memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

Selain menangani perkara utama, polisi juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan video lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di sisi lain, penyidik turut menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video hingga viral di media sosial.

Berdampak pada Dunia Pendidikan

Perkara yang menjerat MF tidak hanya berujung pada proses pidana. Kasus tersebut juga berdampak pada statusnya di dunia pendidikan.

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari atau Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari mengambil langkah administratif dengan memberhentikan MF secara tidak hormat.

Pihak kampus menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik institusi sehingga keputusan itu perlu diambil.

Kini, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan tersebut resmi memasuki tahap akhir proses peradilan. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *