Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan memverifikasi status penguasaan tanah di Ruas Jalan Lingkar Timur untuk memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menghadiri kegiatan klarifikasi dan verifikasi status penguasaan tanah di sekitar Ruas Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menindaklanjuti indikasi tumpang tindih data maupun penguasaan tanah yang berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Balangan merupakan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Balangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam kegiatan tersebut. Tim bersama-sama mengklarifikasi dokumen, memeriksa data administrasi, dan menghimpun informasi mengenai status penguasaan tanah agar seluruh data yang digunakan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi Perkuat Kepastian Hukum
Tim memeriksa dokumen pertanahan, mencocokkan data administrasi, serta menelusuri riwayat penguasaan tanah. Selain itu, tim juga menginventarisasi berbagai kondisi yang ditemukan di lapangan.
Langkah tersebut membantu seluruh pihak memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status tanah. Hasil verifikasi juga menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mendukung setiap proses penyelesaian persoalan pertanahan melalui penyediaan data, koordinasi, dan pendampingan teknis. Petugas menjalankan seluruh tahapan dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum agar hak serta kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi.
Perkuat Sinergi dan Tertib Administrasi
Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, dan instansi terkait terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pertanahan, mengurangi potensi sengketa, serta memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga mengajak masyarakat menjaga kelengkapan dokumen pertanahan dan mengikuti seluruh proses administrasi sesuai prosedur. Kepastian data dan kepastian hak atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (bin/Adv)
