Tahapan penting sebelum penerbitan sertipikat, warga diminta cermati data fisik dan yuridis
BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 214 bidang tanah diumumkan dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Binjai Punggal. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Pemerintah Desa Binjai Punggal resmi memasang pengumuman data fisik dan data yuridis di Kantor Desa, Senin (2/2/2026).
Pengumuman tersebut menjadi bagian krusial dalam rangkaian proses PTSL sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah. Tahapan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat agar seluruh data yang telah dihimpun dapat diverifikasi secara terbuka.
Sebanyak 214 bidang tanah yang diumumkan mencakup informasi detail, mulai dari letak bidang tanah, batas-batas, luas tanah, hingga aspek kepemilikan atau penguasaan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan, keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan guna memastikan data yang tercantum telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Melalui tahapan pengumuman ini, warga diberikan kesempatan untuk mencermati kembali data tanah yang telah dikumpulkan dan diteliti oleh petugas PTSL. Apabila ditemukan kekeliruan, perbedaan data, atau terdapat keberatan dari pihak lain, masyarakat dapat menyampaikannya dalam jangka waktu pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Desa Binjai Punggal yang mengikuti PTSL 2026 diimbau segera memeriksa data masing-masing agar proses selanjutnya tidak mengalami hambatan.
Dengan dilaksanakannya pengumuman ini, diharapkan tahapan PTSL 2026 di Desa Binjai Punggal dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta mempercepat pensertipikatan tanah di berbagai wilayah Indonesia. (bin/Adv)
