Koordinasi data fisik dan yuridis dilakukan untuk cegah kendala administrasi sebelum sertipikat terbit
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Desa Tangalin melakukan sinkronisasi berkas permohonan warga peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut difokuskan pada pengecekan dan penyelarasan data fisik maupun data yuridis yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kebenaran data sebelum memasuki tahapan proses berikutnya dalam rangkaian PTSL.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan, koordinasi bersama pemerintah desa juga menjadi bagian dari edukasi administratif. Tujuannya agar berkas permohonan masyarakat tersusun lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinkronisasi data ini penting agar proses PTSL berjalan lancar, mulai dari pengumpulan berkas hingga penerbitan sertipikat,” ujar perwakilan Kantah Balangan dalam kegiatan tersebut.
Dengan adanya sinergi antara Kantah Balangan dan Pemerintah Desa Tangalin, potensi kendala administrasi pada tahap lanjutan diharapkan dapat diminimalkan.
Program PTSL 2026 sendiri tidak hanya berorientasi pada percepatan pendaftaran tanah, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi di tingkat desa, pemerintah berharap proses pensertipikatan tanah berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. (bin/Adv)
