Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 239 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Buntu Karau untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 239 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Buntu Karau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan.
Sebanyak 239 bidang tanah berhasil memperoleh sertipikat melalui Program PTSL. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan terus menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dengan proses yang mudah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Perkuat Kepastian Hukum
Sertipikat yang diterima masyarakat menjadi bukti kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal, sumber mata pencaharian, maupun aset keluarga.
Kepemilikan sertipikat membantu masyarakat mengurangi potensi sengketa pertanahan. Selain itu, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah dengan lebih aman karena status hukumnya telah tercatat secara resmi.
Program PTSL juga memperkuat tertib administrasi pertanahan. Semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, semakin baik pula kualitas data pertanahan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sinergi Sukseskan Program PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menjalankan Program PTSL bersama Pemerintah Desa Buntu Karau, panitia pelaksana, dan masyarakat. Seluruh pihak berkolaborasi mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, penelitian lapangan, hingga penerbitan sertipikat.
Kolaborasi tersebut mempercepat setiap tahapan kegiatan sekaligus menjaga kualitas data pertanahan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Buntu Karau dan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program PTSL. Kantor Pertanahan juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mengikuti program pendaftaran tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses. Komitmen tersebut mendukung kepastian hukum atas tanah, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)
