Program PTSL Hadir di Desa Panaitan, Perkuat Kepastian Hukum Tanah

Penyerahan sertipikat Program PTSL kepada masyarakat Desa Panaitan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Panaitan untuk memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu wujud komitmen tersebut terlihat melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Panaitan. Langkah ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan.

Masyarakat Desa Panaitan menyambut penyerahan sertipikat dengan penuh antusias. Setelah mengikuti seluruh tahapan Program PTSL, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara. Sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah yang telah mereka miliki, kelola, dan manfaatkan selama bertahun-tahun.

PTSL Percepat Legalisasi Aset Masyarakat

Program PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Program ini memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan tanah sehingga hak atas tanah tercatat secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Sertipikat hak atas tanah juga memperjelas status kepemilikan. Dokumen tersebut membantu masyarakat mengurangi potensi sengketa, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta memberikan rasa aman saat mengelola, memanfaatkan, maupun mewariskan tanah kepada generasi berikutnya.

Sinergi Dukung Tertib Administrasi Pertanahan

Keberhasilan pelaksanaan Program PTSL di Desa Panaitan lahir dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Pemerintah Desa Panaitan, panitia pelaksana, dan masyarakat. Seluruh pihak bekerja sama sejak pendataan, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertipikat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah menyukseskan Program PTSL di Desa Panaitan. Kantor Pertanahan berharap masyarakat menjaga sertipikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijaksana sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah agar segera mengikuti Program PTSL sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus menghadirkan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kualitas administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *