104 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Munjung

Penyerahan 104 sertipikat tanah program PTSL kepada warga Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 104 sertipikat tanah melalui program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Sebanyak 104 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Kamis (1/10/2026). Penyerahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertipikat tersebut menjadi dokumen resmi bukti hak atas tanah yang telah didaftarkan. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kejelasan status kepemilikan sekaligus perlindungan hukum terhadap bidang tanahnya.

PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan menyeluruh di tingkat desa atau kelurahan. Program ini mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pencatatan data dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga membantu mengurangi potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan. Dokumen tersebut dapat dijaga sebagai bukti hak sekaligus bagian dari upaya melindungi aset keluarga dalam jangka panjang.

Tanah yang telah terdaftar juga berpotensi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, pemanfaatannya perlu mempertimbangkan kebutuhan keluarga dan kemampuan masing-masing pemilik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengajak masyarakat menjaga sertipikat yang telah diterima serta memastikan data di dalamnya sesuai dengan kondisi bidang tanah masing-masing. Melalui program PTSL, masyarakat Desa Munjung diharapkan semakin memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

(borneoinfonews/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *