Penyerahan sertipikat kepada warga Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 104 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Kamis (1/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Petugas menyerahkan sertipikat secara langsung kepada penerima yang berhak. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi hak atas tanah yang telah didaftarkan sekaligus mendukung perlindungan hukum bagi pemegang hak.
PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah secara sistematis dan menyeluruh di tingkat desa atau kelurahan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan pencatatan data pertanahan dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan.
Bagi warga Desa Munjung, sertipikat memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah yang dimiliki. Data kepemilikan yang tercatat dengan baik juga membantu mengurangi potensi sengketa maupun tumpang tindih pertanahan.
Selain menjadi bukti kepemilikan, sertipikat perlu dijaga sebagai bagian dari perlindungan aset keluarga. Pemilik tanah juga perlu memastikan kesesuaian informasi dalam dokumen serta memperbarui data apabila terdapat perubahan yang wajib dicatat sesuai ketentuan.
Penyerahan 104 sertipikat tersebut menjadi bagian dari pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam menyampaikan hasil pendaftaran tanah kepada masyarakat. Warga diharapkan menjaga dokumen dengan aman dan memanfaatkan tanah secara bijak agar kepastian hak serta nilai aset keluarga tetap terlindungi dalam jangka panjang.
(borneoinfonews/Adv)
