KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BNPB

KPK mengungkap barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB senilai Rp5,47 miliar

KPK menduga ada konflik kepentingan dalam pengadaan senilai Rp148 miliar dan penerimaan suap. Barang bukti yang disita mencapai Rp5,47 miliar.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini menyoroti pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP selama periode 2024–2026.

Penyidik menduga sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli kepala BNPB. Nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya meliputi Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga hubungan afiliasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan aliran dana dari perusahaan terkait untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian ialah pembelian saham PT MDLA melalui PT AAVE.

Kepemilikan saham tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

KPK masih menelusuri dugaan keterkaitan transaksi saham tersebut dengan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan BNPB.

Dugaan Suap dalam Penunjukan Penyedia

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut dugaan pemberian uang kepada pejabat BNPB untuk memuluskan penunjukan penyedia dalam paket pengadaan.

RIC, tenaga ahli kepala BNPB, diduga menerima uang melalui perantara dari GER, direktur PT TLS, dengan total sekitar Rp2,38 miliar pada Januari hingga September 2026.

Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

KPK turut mendalami dugaan penerimaan uang tunai, mata uang asing, dan emas oleh GPS yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sekitar Rp3,35 miliar.
  • USD7.500 dan SGD9.000.
  • Sebanyak 56 keping emas dengan berat 133 gram, ditaksir senilai Rp315,8 juta.
  • Tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta.
  • Aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Penyidik mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat maupun tenaga ahli di lingkungan BNPB.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni BMS, RIC, GPS, SNJ, dan GER.

BMS diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan. RIC dan GPS diduga menerima pemberian terkait proses pengadaan, sedangkan SNJ dan GER diduga terlibat sebagai pihak pemberi.

KPK menerapkan sangkaan sesuai dugaan peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengelolaan Dana Bencana Jadi Perhatian

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

KPK menduga mekanisme pengadaan yang memungkinkan penunjukan langsung dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Penggunaan DSP antara lain berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut menjadi perhatian karena DSP disiapkan untuk mendukung respons darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas konstruksi perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan yang diungkap penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.

(Borneoinfonews/Rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *