Pakar Hukum Soroti Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RKUHAP

Banjarmasin, borneoinfonews.com — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi sorotan dalam proses reformasi hukum pidana di Indonesia. RKUHAP tidak hanya bertujuan menyelaraskan aturan dengan KUHP baru, tetapi juga memperkuat prinsip hukum tata negara seperti checks and balances, keadilan, dan transparansi. Rabu, (26/02/2025)

Namun, sejumlah pakar hukum memperingatkan potensi ancaman penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum yang diatur dalam RKUHAP. Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum, revisi ini harus dikawal ketat agar prinsip checks and balances benar-benar terwujud, bukan sekadar formalitas. Sementara Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., dan Dr. Septa Candra, S.H., M.H., mengupas berbagai tantangan serta potensi ancaman yang bisa timbul jika prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana diabaikan.

Prof. Dr. H. Muhammad Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.

Lima Tahapan Pembentukan RKUHAP

Proses pembentukan RKUHAP mengikuti lima tahapan utama sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. Perencanaan
    • RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    • Naskah akademik dan draf RUU KUHAP telah disusun oleh Badan Keahlian (BK) DPR per 17 Februari 2025.
    • KUHAP baru mendesak untuk melengkapi penerapan KUHP Nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023.
  2. Penyusunan
    • Ketua Komisi III DPR-RI menegaskan bahwa RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR.
    • Masyarakat dan institusi penegak hukum diundang untuk memberikan masukan terkait substansi RUU KUHAP.
  3. Pembahasan
    • Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung dalam satu tahun.
    • Partisipasi publik menjadi prioritas, melibatkan organisasi advokat, masyarakat sipil, dan akademisi.
  4. Pengesahan
    • Setelah pembahasan, RUU disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
  5. Pengundangan
    • RUU yang disahkan akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki kekuatan hukum.

Lima Tantangan Implementasi RKUHAP

Dr. Febby Mutiara Nelson menekankan bahwa RKUHAP merupakan momentum krusial untuk memperbaiki koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ia menguraikan lima tantangan utama yang harus diantisipasi, yaitu:

  1. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  2. Putusan Pengampunan oleh Hakim (Judicial Pardon)
  3. Prosedur Gugurnya Kewenangan Penuntutan
  4. Hukum Acara untuk Tindak Pidana Adat
  5. Penambahan Upaya Paksa

“Kita berharap RKUHAP mampu memperjelas format koordinasi yang efektif dan adil, menghindari sentralisasi kewenangan yang bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Dr. Febby.

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

Kritik Terhadap Asas Dominus Litis

Sementara itu, Dr. Septa Candra menyoroti potensi bahaya penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP. Menurutnya, prinsip ini harus dikritisi secara mendalam karena berpotensi bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang menjadi pilar utama sistem hukum pidana Indonesia.

“Penyidik dan penuntut umum memiliki fungsi yang berbeda namun saling terkait. Memberikan kewenangan penyidikan kepada penuntut umum bukan hanya melanggar prinsip diferensiasi fungsional, tetapi juga menghapus pengawasan horizontal antar lembaga,” tegas Dr. Septa.

Dr. Septa Candra, S.H., M.H.

Ia mengingatkan bahwa konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi bisa membuka celah bagi kriminalisasi hukum dan rekayasa kasus, yang pada akhirnya menggerus prinsip keadilan substantif.

Reformasi Hukum: Kolaborasi, Bukan Sentralisasi

Kedua pakar hukum ini sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana harus difokuskan pada penguatan koordinasi horizontal antar-lembaga penegak hukum, bukan memperkuat sentralisasi kewenangan. Mereka menekankan bahwa RKUHAP harus menjadi alat untuk menyeimbangkan keadilan prosedural dan substantif demi menjaga hak asasi manusia.

Harapan terhadap RKUHAP

KUHAP baru diharapkan menjadi umbrella act atau payung hukum yang mendukung undang-undang sektoral terkait penegakan hukum. Prinsip-prinsip utama seperti keadilan, transparansi, rule of law, dan partisipasi publik harus menjadi pijakan utama.

Revisi KUHAP ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan demokratis. Penyusunan RKUHAP memerlukan kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk memastikan hukum acara pidana yang dihasilkan sesuai kebutuhan zaman. (red/bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *