Kantor Pertanahan Balangan Pastikan Proses Penggantian Sertipikat Hilang Sesuai Prosedur

Balangan, 16 April 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Pengganti Sertipikat Tanah yang Hilang milik salah satu pemohon. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan pelayanan yang akuntabel.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ibu Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, serta disaksikan oleh Bapak Rohaniawan sebagai pihak yang turut memastikan keabsahan prosesi secara spiritual dan administratif.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur legal penggantian sertipikat tanah yang hilang, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *