Banjarbaru, borneoinfonews.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, angkat bicara soal dugaan ketidaknetralan camat dan lurah dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025. Ia menegaskan seluruh pejabat wilayah telah menjalankan tugas secara netral.
“Kami sudah menanyakan langsung kepada seluruh camat dan lurah. Mereka menyatakan bersikap netral dan tidak memihak pada PSU yang lalu,” ujar Sirajoni saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/5/2025) di Banjarbaru.
Klarifikasi ini merespons pernyataan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut camat, lurah, hingga pengurus RT diduga menjadi bagian dari relawan salah satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

Sirajoni menyatakan, sebagai pejabat pembina kepegawaian, ia telah mewanti-wanti agar seluruh ASN, termasuk camat dan lurah, tidak terlibat politik praktis. “Instruksi itu dipatuhi, dan saya pastikan mereka tidak ada yang mendukung salah satu calon,” tegasnya.
Senada, Camat Cempaka Dedy Haryadi yang mendampingi Pj Sekda mengatakan klarifikasi ini penting untuk meluruskan dugaan yang muncul dalam sidang gugatan PSU di MK.
“Dalam gugatan disebutkan camat dan lurah menjadi relawan salah satu calon. Itu tidak benar. Kami bersikap netral dalam pemilu legislatif, pilkada, maupun PSU,” kata Dedy.
Dedy menekankan, pernyataan ini disampaikan secara kolektif oleh seluruh camat dan lurah se-Banjarbaru agar publik tidak salah menilai sebelum ada putusan MK.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Ketua RT se-Banjarbaru, Widodo, juga membantah tuduhan keterlibatan pengurus RT dalam pembagian uang maupun keberpihakan politik saat PSU.
“Kami, para Ketua RT, menyatakan tudingan itu tidak benar. Kami tetap netral dan tidak terlibat politik uang,” tegas Widodo.
Namun, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) yang menjadi kuasa hukum Pemohon di MK menyambut klarifikasi ini dengan kritis. Mereka menyatakan bahwa penilaian sesungguhnya akan dibuktikan di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Silakan jika mereka mengklarifikasi. Itu hak mereka. Tapi publik sudah banyak yang speak up langsung ke kami. Kami punya surat pernyataan dari saksi, bukti komentar media sosial, dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang juga sudah ditampilkan dalam persidangan MK,” ujar anggota Tim Hanyar dalam pernyataan resmi, Jumat (16/5).

Tim Hanyar menambahkan, jika memang bantahan itu solid, semestinya seluruh Ketua RT dan RW yang dikumpulkan beberapa waktu lalu juga turut menyampaikan sikap terbuka.
“Tapi tidak ada. Justru masyarakat yang bersuara. Dan kami punya bukti kuat. Semua akan dibuktikan lebih lanjut di sidang MK,” tambahnya.
Diketahui, hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan oleh pasangan tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. LPRI bersama salah satu warga memohon pembatalan kemenangan tersebut karena diduga terjadi pelanggaran berat yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran meliputi politik uang, intimidasi terhadap pemilih, hingga ketidaknetralan aparatur negara.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan seluruh pihak diminta menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(bin/an/sp)
