Banjarbaru, Borneoinfonews.com — Aroma ketidaknetralan di Pilkada Banjarbaru mulai tercium. Kamis malam (1/5/2025), tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru bersama pelapor Said Subari dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendatangi Polres Banjarbaru untuk melaporkan dugaan pelanggaran serius oleh salah satu lembaga pemantau pemilu, yakni LPRI Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, kepada awak media, Jumat (2/5/2025), menegaskan langkah ini adalah tindak lanjut laporan dugaan ketidaknetralan yang dilayangkan Said Subari.
“Kami menerima laporan, sudah melakukan kajian mendalam, dan hasilnya memenuhi syarat untuk diteruskan ke kepolisian,” ujarnya.
Ikhsan menyebut laporan tersebut melibatkan sekitar 20 orang yang diduga terlibat.
“Laporan ini berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan lembaga pemantau Pilkada,” jelasnya.
Bawaslu Banjarbaru mengaku sudah memproses laporan ini sesuai prosedur, termasuk kajian objektif, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
Laporan resmi ini tercatat dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PW/Kota/2022/IV/2025 dan telah didorong melalui formulir Modul A.17 sejak 30 April 2025.
Adapun dugaan tindak pidana pemilu ini mengacu pada sejumlah regulasi penting:
✅ UU RI Nomor 1 Tahun 2015 (Perppu Pilkada) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016
✅ Pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat
✅ Pasal 52 ayat (4) dan Pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022
Ikhsan menekankan, langkah hukum ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen Bawaslu menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum. Ini demi Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis,” tutupnya.(bin/bps)
