Martapura, Borneoinfonews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya dalam mendukung pencanangan Desa Anti Maladministrasi yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, pada 31 Juli 2025 mendatang di Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan publikasi kegiatan tersebut melalui berbagai saluran informasi.
“Kami sangat mendukung penuh, dan kami akan mempublikasi penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita kami, dan juga konten di media sosial yang kami miliki,” ujarnya pada Selasa (22/7/2025).

Penetapan desa ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Selatan. Kajian tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel pada 23 Juni 2025.
“Dari kajian tersebut, maka kita laksanakan Rapat Koordinasi persiapan kegiatan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Desa Awang Bangkal Barat yang berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Hadi Rahman, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Gubernur sekaligus Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas PMD, perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalsel, serta unsur Pemerintah Kabupaten Banjar.
Penetapan Desa Anti Maladministrasi ini diharapkan menjadi percontohan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.(bin/mck)
