Optimalisasi Lahan di Kalsel, Menteri ATR/BPN Minta HGU dan HGB Tak Dibiarkan Terlantar

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, ini mengusung agenda utama sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, sekaligus rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Nusron menyoroti persoalan lahan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kalsel. Ia mengungkapkan, masih ada sekitar 850 ribu hektare tanah di provinsi ini yang belum terpetakan dan terdaftar secara resmi.

“Masih ada sekitar 850 ribu hektare tanah di Kalimantan Selatan yang belum terpetakan dan belum terdaftar, sebagian di antaranya tanah ulayat atau hak adat. Ini harus segera dipetakan agar ada kepastian hukum, sekaligus melindungi hak masyarakat adat,” tegas Nusron.

Menurutnya, pemetaan yang belum tuntas berpotensi menimbulkan konflik di masa depan, terlebih ketika investor mulai masuk tanpa adanya kejelasan batas wilayah adat.

Jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Ketua DPRD Kalsel tampak berbincang hangat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.

Selain itu, Nusron juga menyoroti banyaknya lahan di Kalsel yang belum termanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) wajib memanfaatkan lahannya. “Jika tidak, akan ditetapkan sebagai tanah terlantar,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas upaya menyikapi HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, dibahas pula kesepakatan integrasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan transparansi potensi pajak daerah.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penataan kawasan strategis nasional di wilayah Banjar Bakula yang meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

“Kerusakan lingkungan di satu daerah bisa berdampak pada daerah lain. Misalnya, penebangan hutan di Barito Kuala bisa memicu banjir di Banjar. Karena itu, kawasan Banjar Bakula harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem,” ungkap Nusron.

Ia menambahkan, permasalahan tanah di Kalsel pada dasarnya bukan terkait hutan adat, melainkan lebih banyak menyangkut pengelolaan HGB dan HGU.(bin/rasyad)

Editor: Tim Redaksi Borneo Info News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *