BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa hampir 90 persen tanah wakaf di wilayah Banjarbaru telah bersertifikat. Hal itu ia sampaikan usai penandatanganan kerja sama lintas institusi bersama Pengadilan Agama Banjarbaru dalam rangka memperkuat pelayanan pertanahan, khususnya terkait pengelolaan dan perlindungan aset wakaf. Jumat, (8/8/2025).
“Kami hari ini melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, bukan untuk sertifikasi tanah wakaf secara khusus, karena untuk itu kami sudah memiliki PKS tersendiri dengan Kementerian Agama. Namun kerja sama ini sangat penting karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan aset-aset wakaf,” tegas Suhaimi.
Ia menekankan bahwa tanah wakaf adalah titipan umat kepada negara, sehingga sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengelolanya secara tertib, baik secara administratif maupun hukum.
“Kalau pengelolaan wakaf tidak tertib, maka nilai perlindungan hukumnya berkurang. Kami di BPN memandang ini sebagai bagian dari tugas penting untuk menjaga harta benda wakaf agar tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Tercatat 90 Persen Sudah Bersertifikat
Suhaimi menyebut, data internal BPN menunjukkan bahwa 90 persen tanah wakaf di Banjarbaru telah memiliki sertifikat. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih ada objek wakaf yang belum terdata secara resmi.
“Kami katakan 90 persen sudah bersertifikat karena yang terdata di kami memang tidak ada lagi tunggakan. Tapi bisa jadi masih ada yang belum masuk datanya ke kami. Karena itu kami minta kepada Kementerian Agama, jika ada lagi yang perlu disertifikasi, segera sampaikan. Kami siap eksekusi secepat mungkin,” ujarnya dengan tegas.
Tren Pengajuan Sertifikasi Meningkat
Dalam kesempatan tersebut, Suhaimi juga menyampaikan bahwa tren pengajuan sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 19 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi, sementara pada tahun 2025 jumlah itu meningkat menjadi 25 bidang.
“Ini adalah bukti nyata dari arahan Pak Menteri kepada kami untuk proaktif dalam membantu proses sertifikasi tanah keagamaan, termasuk wakaf, di seluruh Indonesia. Dan kami akan terus dorong agar trennya meningkat,” pungkasnya. (bin/rasyad)
