Balangan, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat pengganti hilang pada Kamis (23/10/2025), yang diikuti oleh dua orang pemohon, yaitu Syahrani Pauzan dan Sri Rusniarty.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Muhammad Ansari, S.Sos., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, bersama jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. Prosesi pengambilan sumpah turut dihadiri Rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Balangan, yang memimpin serta menyaksikan jalannya pengucapan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti untuk dokumen hak atas tanah yang hilang. Tahapan ini bertujuan memastikan kebenaran dan keabsahan pernyataan pemohon, sehingga setiap proses administrasi pertanahan berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui mekanisme sumpah ini, kami menegakkan prinsip kehati-hatian sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanah,” ujar Muhammad Ansari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan permohonan sertipikat pengganti hilang, demi mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak atas tanah. (Adv)







