Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Dukcapil dan Peradilan

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 ini dibuka resmi di Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga kependudukan dan institusi peradilan dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa penting. Ia menjelaskan bahwa proses pencatatan peristiwa seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, hingga perubahan status hukum seringkali memerlukan dasar hukum berupa penetapan pengadilan. “Dalam pelayanan administrasi kependudukan dikenal istilah peristiwa penting, yaitu kejadian yang dialami penduduk, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan perubahan jenis kelamin,” jelasnya.

Thaufik menegaskan bahwa perbedaan penilaian hakim terhadap kasus serupa dapat menimbulkan ketidakterseragaman hasil pencatatan. Ia mencontohkan putusan terkait status hukum anak yang sangat memengaruhi pencatatan sipil. “Salah satu dasar dalam pencatatan peristiwa penting tersebut dapat berupa putusan atau penetapan pengadilan. Hal ini merupakan aspek penting dalam administrasi kependudukan dan berdampak langsung terhadap hak sipil warga negara,” ujarnya. Ia menambahkan, “Penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak, pengesahan anak, atau perubahan status anak menjadi dasar pencatatan sipil untuk menjamin hak anak dalam administrasi kependudukan.”

Menyadari adanya tantangan perbedaan putusan, Thaufik menilai rakor ini sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama lintas lembaga. “Kewenangan hakim jelas tidak bisa diintervensi. Para hakim memiliki kebebasan menafsirkan aturan perundang-undangan. Untuk kasus yang sama, bisa saja hakim menilai bukti atau kondisi berbeda sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi, termasuk sidang di luar gedung pengadilan yang mempermudah masyarakat. “Sidang di luar gedung pengadilan tentu mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sekaligus proses hukum secara cepat dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa rakor ini dirancang untuk meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Dukcapil dan lembaga peradilan. “Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara jajaran Dukcapil se-Kalimantan Selatan dengan lembaga peradilan, terutama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” paparnya. Ia menjelaskan bahwa rakor ini menghadirkan berbagai narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, serta diikuti 34 peserta. Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap tercipta standar pencatatan peristiwa penting yang lebih seragam, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(bin/mck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *