Ombudsman Nilai Layanan BPN Banjarbaru Makin Matang dan Akuntabel

Kepala Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menyampaikan sambutan dalam kegiatan penilaian pelayanan publik

Dimensi proses dan pengelolaan pengaduan menjadi faktor dominan dalam capaian predikat “Sangat Baik”.

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Kualitas pelayanan publik Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kembali mendapat pengakuan. Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, kantor tersebut meraih nilai 93,47 dengan kategori “Sangat Baik”.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menilai capaian tersebut mencerminkan tata kelola pelayanan yang semakin matang, responsif, dan akuntabel. Hal itu disampaikannya kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, penilaian kualitas pelayanan publik dilakukan secara komprehensif melalui tiga aspek utama.

“Aspek pertama adalah aspek dimensi, yang terdiri dari dimensi input, proses, output, dan pengaduan,” jelasnya.

Dimensi input menilai pemahaman penyelenggara layanan terhadap esensi pelayanan publik, termasuk pengetahuan mengenai maladministrasi, perencanaan pelayanan, ketersediaan jaminan pelayanan, serta efektivitas pengawasan internal.

Dimensi proses mengukur ketersediaan dan implementasi standar pelayanan sekaligus menangkap persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi. Dimensi output mencakup hasil evaluasi lembaga eksternal atas kinerja kantor, sedangkan dimensi pengaduan menilai komitmen dan budaya organisasi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan konsisten.

Selain itu, penilaian juga mencakup aspek kepercayaan masyarakat dengan mengadopsi kerangka trust survey OECD, yang menitikberatkan pada kompetensi (keandalan dan responsivitas) serta nilai perilaku (keterbukaan, integritas, dan keadilan).

Aspek ketiga adalah pelaksanaan terhadap produk Ombudsman, termasuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, serta Saran Penyempurnaan yang diberikan kepada Kantor Pertanahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan hasil penilaian kualitas pelayanan publik kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru di Banjarbaru, Senin, (23/2/2026).

Dimensi Proses dan Pengaduan Dominan

Hadi Rahman menegaskan bahwa dimensi proses dan dimensi pengaduan menjadi faktor paling dominan dalam capaian nilai tersebut.

“Dimensi proses memperoleh nilai 19,36 dari maksimal 19,83, sedangkan dimensi pengaduan meraih nilai maksimal 13,11. Ini menunjukkan standar pelayanan berjalan efektif serta komitmen kuat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pelayanan yang dibangun semakin mengarah pada praktik yang profesional dan bebas dari maladministrasi.

Sejalan dengan Penguatan Layanan

Capaian ini dinilai sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam memperkuat sistem pelayanan, termasuk transformasi menuju layanan berbasis elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Upaya tersebut juga mendukung target pendaftaran seluruh bidang tanah di Kota Banjarbaru untuk meminimalkan potensi sengketa dan tumpang tindih sertipikat.

Transformasi Penilaian

Secara angka, capaian tahun 2025 sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru memperoleh nilai 96,41, sementara pada 2025 meraih 93,94.

Namun, perubahan tersebut sejalan dengan transformasi metode penilaian Ombudsman yang kini berfokus pada Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bukan hanya kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Pendekatan ini dinilai lebih substantif dalam mengukur kualitas pelayanan yang benar-benar bebas dari praktik maladministrasi.

Dengan capaian tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dinilai terus menunjukkan penguatan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *