Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Ekstasi, Terafiliasi Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Kalsel menunjukkan 29,9 kg sabu dan 15.056 ekstasi hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama di Banjarbaru

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi yang diduga terafiliasi jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan barang bukti yang diamankan mencapai 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi dengan nilai taksiran hampir Rp69 miliar.

“29.944,33 gram sabu dan 15.056 ekstasi ini awalnya dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, kemudian tujuan akhir Banjarmasin,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buron.

“Pengungkapan ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Nilai barang bukti ini apabila dikonversi dengan rupiah hampir mencapai Rp69 miliar,” jelasnya.

Kurir Ditangkap di Hotel

Adapun kurir yang membawa narkotika dalam jumlah besar tersebut berinisial IW, warga asal Banten. Dari pengakuannya, IW mendapat perintah untuk mengambil barang haram itu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin.

Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, tim akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (20/2) setibanya di Hotel Midoo, Jalan AES Nasution, Banjarmasin.

Puluhan kilogram sabu dan belasan ribu ekstasi itu dibawa dalam dua tas ransel besar dengan estimasi harga pasar gelap mencapai Rp69 miliar.

Modus Terus Berubah

Kapolda mengakui pengungkapan kasus penyelundupan narkotika bukan perkara mudah. Modus operandi para pelaku terus berubah-ubah untuk mengelabui petugas.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen kuat jajaran Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami di Polda tidak mentoleransi dan tidak memberikan toleransi kepada anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan, mari kita jaga situasi kamtibmas di bulan Ramadan ini tetap kondusif,” ucapnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Sebelumnya, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pergerakan jaringan Fredy Pratama yang hendak memasok narkoba ke Kalimantan Selatan.

Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya diketahui narkotika tersebut dibawa seorang pria dari Palangka Raya untuk diedarkan di Banjarmasin.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *