IUP Tambang Kotabaru Dibekukan, Pemerintah Turunkan Tim Gabungan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pembekuan sementara IUP tambang dalam sengketa lahan transmigrasi Kotabaru.

Pembekuan izin dilakukan hingga sengketa lahan transmigrasi tuntas, mediasi ulang disiapkan bersama ATR/BPN, ESDM, dan Kementerian Transmigrasi.

Jakarta, borneoinfonews.com – Pemerintah pusat tidak hanya memulihkan sertifikat warga transmigrasi, tetapi juga mengambil langkah di sektor pertambangan dalam penanganan sengketa lahan di Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usaha pertambangan (IUP) di area terkait dipastikan dibekukan sementara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pembekuan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Langkah tersebut diambil guna memastikan proses penyelesaian konflik lahan berjalan tanpa tekanan aktivitas operasional tambang.

“Melalui Dirjen Minerba, atas perintah Menteri ESDM, izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut akan dibekukan sementara sampai urusan ini selesai,” ujarnya.

Selain pembekuan IUP, pemerintah juga akan mengevaluasi dokumen hak atas tanah lain yang telah terbit di atas bidang yang sama, apabila masuk kategori tumpang tindih data pertanahan.

“Kedua, membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang sudah terbit di atas tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih,” kata Nusron.

Menurutnya, langkah administratif tersebut penting untuk membersihkan status hukum lahan sebelum proses mediasi dilaksanakan.

Tim Gabungan Turun ke Lapangan

Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah membentuk tim gabungan lintas sektor yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Ditjen Minerba.

Tim dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan dalam waktu dekat guna melakukan verifikasi lapangan dan memfasilitasi dialog para pihak.

“Tim kami akan terbang ke Kalimantan Selatan untuk melakukan mediasi sampai tuntas,” ucapnya.

Pemerintah berharap pembekuan sementara IUP dan evaluasi dokumen pertanahan dapat menciptakan ruang mediasi yang lebih adil, sekaligus menjadi jalan tengah penyelesaian konflik antara warga transmigran dan pihak perusahaan tambang di Pulau Laut Timur. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *