SK Pembatalan Disebut Belum Diterima Warga, Negara Diminta Buka Proses Secara Terbuka
Kotabaru , borneoinfonews.com – Konflik lahan eks transmigrasi Rawa Indah di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, kembali memanas. Pembatalan 717 sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim telah dilakukan justru memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Di konfirmasi awak media pada Minggu, 22 Februari 2026, kuasa hukum warga, Wahid Hasyim, S.H., dari Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan, menyebut polemik ini bukan sekedar persoalan administrasi, melainkan menyentuh aspek serius tata kelola pertanahan dan dugaan keterlibatan oknum dalam proses yang dinilai janggal.
Soroti Dugaan Perlawanan Oknum
Wahid turut menyoroti beredarnya sejumlah video di media sosial yang menurutnya membentuk opini tertentu di tengah masyarakat.
“Kalau kita analisa secara sehat, video-video yang muncul ini adalah upaya perlawanan oleh oknum yang bermasalah. Ini video pembenaran. Seolah-olah pembatalan 717 sertifikat itu benar, dan masyarakat yang salah,” ujarnya.
Ia menilai, penggiringan opini publik tidak boleh mengaburkan substansi persoalan, yakni apakah proses pembatalan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Singgung Dugaan “Karpet Merah” Pelanggaran
Lebih jauh, ia menyinggung kemungkinan adanya pihak yang memberi ruang atau “karpet merah” terhadap proses yang dianggap tidak transparan.
“Yang memberikan dan menikmati karpet merah pelanggaran harus disanksi tegas. Kalau tidak bertindak tegas, ada potensi ke depan melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, bila tidak ada ketegasan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi pertanahan di daerah.
BPN Diminta Kembali pada Fungsinya
Wahid juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan perannya secara profesional dan terbuka.
“BPN harus kembali pada fitrahnya sebagai lembaga negara yang hadir melindungi hak-hak rakyat atas tanah,” ujarnya.
Ia berharap instansi tersebut dapat membuka secara terang dasar hukum dan tahapan administratif yang ditempuh dalam polemik ini, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Ujian Kepastian Hukum dan Transparansi
Konflik lahan Rawa Indah Bekambit di Kalimantan Selatan kini tidak lagi sekedar persoalan lokal. Polemik ini menyentuh isu yang lebih luas: kepastian hukum, transparansi birokrasi, serta perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, borneoinfonews.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi.
Di sisi lain, warga menegaskan hingga kini mereka belum menerima dokumen resmi yang menjadi dasar klaim pembatalan tersebut.
“Sampai saat ini, pembatalan dari Surat Keputusan pembatalan 717 sertifikat itu belum didapatkan oleh masyarakat eks Transmigrasi Rawa Indah,” ungkap Wahid.
Menurutnya, sebelum dokumen itu benar-benar berada di tangan masyarakat, publik sebaiknya tidak serta-merta terlena oleh pernyataan pejabat publik. Ia menilai, kepastian hukum tidak cukup disampaikan melalui narasi, melainkan harus dibuktikan dengan administrasi yang sah dan terbuka.
Warga pun kini menunggu realisasi proses yang disebut masih berjalan tersebut. Harapannya sederhana: percepatan dan keterbukaan.
Sebab pada akhirnya, polemik 717 sertifikat Bekambit bukan hanya soal angka, melainkan soal kepercayaan terhadap negara, apakah benar hadir melindungi hak rakyat, atau justru menyisakan ruang abu-abu yang belum terjawab. (bin/rasyad)
