Verifikasi lapang dua langgar dilakukan sebelum penerbitan sertipikat wakaf
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf yang diajukan untuk proses sertipikasi di Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, pada 19 Februari 2026.
Dua objek yang ditinjau dalam kegiatan tersebut yakni Langgar Nurul Hidayah dan Langgar Darul Hijrah yang berada di wilayah Desa Sungsum.
Tinjauan lapang dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi sebelum penerbitan sertipikat wakaf. Petugas memastikan kesesuaian data fisik berupa ukuran, letak, dan batas bidang tanah dengan dokumen yang diajukan, sekaligus memastikan tanah tidak dalam kondisi sengketa.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, wakif, nazir, serta perangkat Desa Sungsum.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk koordinasi dan komitmen bersama dalam mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
Dengan sertipikat resmi, keberadaan tanah wakaf menjadi lebih terjamin secara administrasi maupun yuridis serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui proses ini, tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai sarana ibadah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. (bin/Adv)
