LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot, Perbedaan Jabatan dan Fluktuasi Harta Jadi Perhatian

Sistem e-LHKPN KPK yang dapat diakses publik

Data e-LHKPN KPK mencatat perubahan nilai kekayaan antarperiode, praktisi hukum minta klarifikasi menyeluruh

KOTABARU, borneoinfonews.com – Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjadi perhatian publik setelah tercatat adanya perbedaan pencantuman jabatan serta perubahan nilai kekayaan dalam beberapa periode pelaporan.

Penelusuran terhadap sistem e-LHKPN yang tersedia secara publik melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan enam laporan sejak 2018, baik laporan khusus awal menjabat maupun laporan periodik tahunan.

Rincian Pelaporan

Dalam laporan khusus awal menjabat tertanggal 1 Juni 2018 saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, total kekayaan yang dilaporkan tercatat sebesar Rp10.000.000.

Kemudian dalam laporan periodik per 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai kekayaan tercatat sebesar Rp37.000.000.

Pada laporan khusus awal menjabat tertanggal 29 Mei 2023 sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), nilai harta tercatat Rp46.000.000.

Selanjutnya, dalam laporan periodik 31 Desember 2023, nilai kekayaan meningkat menjadi Rp71.000.000. Nilai tersebut kembali tercantum dalam laporan periodik 31 Desember 2024 ketika yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.

Namun dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru tertanggal 9 Juni 2025, nilai kekayaan yang dilaporkan tercatat sebesar Rp50.000.000.

Perubahan nilai tersebut serta perbedaan pencantuman jabatan pada beberapa periode inilah yang kemudian menjadi perhatian.

Tampilan sistem e-LHKPN yang dapat diakses publik melalui laman resmi KPK.

Pandangan Praktisi Hukum

Menanggapi data tersebut, praktisi hukum M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan pandangannya berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen LHKPN yang tersedia.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN KPK yang ada menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama terkait transisi jabatan dari Kasat Polairud ke Kasatreskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta yang tidak proporsional terutama penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta saat menjabat sebagai Kasatreskrim dinilai membutuhkan klarifikasi mendalam,” ujar Hafidz Halim, kepada awak media, Jum’at (27/2/2026).

Menurutnya, akurasi dalam pelaporan jabatan dan nilai harta merupakan bagian penting dari prinsip transparansi penyelenggara negara.

“Kita perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait sumber daya yang digunakan untuk memperoleh harta yang tercatat, serta memverifikasi setiap item aset dan riwayat jabatan yang dilaporkan. Pihak berwenang perlu segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif maupun pidana terhadap dugaan pelanggaran tersebut guna menjaga integritas sistem pelaporan harta Penyelenggara Negara.” tambahnya.

Hafidz menegaskan bahwa pandangannya merupakan bentuk kontrol publik terhadap sistem pelaporan yang bersifat deklaratif, dan proses lebih lanjut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

M. Hafidz Halim, S.H., Praktisi Hukum

Mekanisme dan Prinsip Pelaporan

Sebagai informasi, LHKPN merupakan sistem pelaporan harta yang bersifat deklaratif, di mana penyelenggara negara menyampaikan daftar aset, kewajiban, serta perubahan nilai kekayaan secara berkala kepada KPK. Data tersebut kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari prinsip transparansi.

Perubahan nilai dalam laporan pada dasarnya dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan komposisi aset, pengurangan kewajiban, atau pembaruan administratif. Namun apabila terdapat perbedaan yang dianggap signifikan, klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia menjadi langkah yang dapat ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan resmi terkait perbedaan data tersebut, namun belum diperoleh tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat penjelasan tambahan. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *