Kredit Macet Yayasan Bina Banua Picu Sengketa Miliaran Rupiah, Pengurus, Notaris, dan Bank Diseret ke Pengadilan

Kuasa hukum menunjukkan sertifikat SHM sengketa YPBB Banjarmasin.

Gugatan perbuatan melawan hukum menuntut pengembalian SHM pribadi Siti Hadijah dan ganti rugi materiil Rp2,419 miliar serta immaterial Rp1 miliar; 13 pihak termasuk pengurus, notaris, dan Bank Kalsel Syariah terlibat.

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Kredit macet Yayasan Pendidikan Bina Banua menyeret 13 pihak ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Gugatan perbuatan melawan hukum menyoroti penyerahan SHM Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah yang diagunkan tanpa izin ahli waris. Informasi ini diungkap melalui konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).

Kronologi Sengketa

Kuasa hukum Siti Hadijah menjelaskan, sertifikat SHM diagunkan Yayasan Bina Banua ke Bank Kalsel Syariah pada 2017, padahal sertifikat tersebut merupakan harta pribadi klien. “Tentunya kami hanya minta kembalikan sertifikat itu saja,” ungkap Siti Hadijah.

Pengurus yayasan, termasuk Ketua dr. H.M. Zairullah Azhar, dibantu Suryadi Arianto dan Rizky Rachmawati, menyerahkan sertifikat ke bank untuk dibuatkan perjanjian kredit, Namun dalam proses penandatanganan dokumen, klien kami disebut tidak pernah menandatangani akta di hadapan notaris dan PPAT Arwin Engsun sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris menghadirkan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak.

Menurut kuasa hukum, Rizky Rachmawati menyampaikan kepada klien mereka bahwa sertifikat tersebut hanya dipinjam sementara dan akan diganti dengan jaminan lain apabila disetujui oleh pihak pusat.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan Pengikatan Sertifikat sebagai Hak Tanggungan yang dibuat oleh Arwin Engsun. Menurut mereka, sebagai notaris dan PPAT yang berdomisili di Kota Banjarmasin, yang bersangkutan dinilai tidak berwenang karena objek tanah yang menjadi jaminan berada di Kabupaten Barito Kuala.

Mediasi Gagal, Sita Jaminan Diajukan

Menurut kuasa hukum, mediasi selama satu bulan tidak dihadiri oleh pengurus yayasan. Mediator disebut telah meminta para pihak hadir untuk menjalani proses sesuai ketentuan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan.

Sebagai langkah antisipasi, tim hukum mengajukan permohonan sita jaminan terhadap SHM 4039 An. Siti Hadijah, SHGB No. 00068 an Yayasan Pendidikan Bina Banua, SHGB No. 00069 an Yayasan Pendidikan Bina Banua, SHGB No. 00070 an Yayasan Pendidikan Bina Banua, SHGB No. 00055 an Yayasan Pendidikan Bina Banua, SHM No. 3208 an Haji Muhammad Zairullah Azhar dan SHM No. 3209 an Haji Muhammad Zairullah Azhar.

“Permohonan sita ini untuk memastikan keputusan pengadilan nanti dapat dilaksanakan,” jelas Dhieno Yudistira, kuasa hukum Siti Hadijah.

Kredit Macet dan Risiko

Kredit yang diagunkan sejak 2017 disebut seharusnya lunas pada 15 Desember 2025. Namun menurut kuasa hukum, pembayaran tidak berjalan konsisten setelah terjadi perubahan mekanisme pembayaran.

“Pihak bank sudah menyurati klien kami. Kredit macet ini berpotensi menimbulkan lelang terhadap SHM milik klien kami,” terang Syahruzzaman.

Wagimun menambahkan, pihaknya menilai Bank Syariah Kalsel seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian pembiayaan syariah yang meliputi prinsip 5C (Karakter, Kemampuan, Modal, Agunan, dan Kondisi Ekonomi).

Harapan Klien

Siti Hadijah berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Awalnya kami ingin penyelesaian tanpa pengadilan, tapi hingga kini belum ada tanggapan yayasan maupun bank,” kata Syahruzzaman.

Tim hukum menegaskan akan memperjuangkan hak klien hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Potensi Laporan Tambahan

Meski perkara berjalan di ranah perdata, kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan laporan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.

“Dana bank berasal dari modal pemerintah daerah, sehingga berpotensi risiko finansial terhadap keuangan negara. Hal ini tentu perlu dicermati,” jelas Dhieno.

Hingga berita ini diterbitkan, borneoinfonews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak tergugat. Berita disajikan secara objektif dan berimbang. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *