Sosialisasi INTIP 2026, Kantah Balangan Dorong Data Tanah Instansi Lebih Akurat dan Terpadu

Sosialisasi INTIP 2026 di Kantah Balangan bersama lintas instansi

Libatkan lintas instansi, inventarisasi aset jadi kunci cegah tumpang tindih kepemilikan

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Pertanahan Balangan, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Bagian Aset Daerah, Kementerian Agama, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

Sosialisasi INTIP bertujuan untuk menstandarkan pelaksanaan inventarisasi tanah instansi pemerintah, sekaligus memastikan seluruh pihak memahami proses pembangunan basis data pertanahan secara menyeluruh dan partisipatif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun basis data tanah instansi pemerintah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, INTIP juga menekankan pentingnya keseragaman metode dan standar pelaksanaan dalam proses inventarisasi. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung integrasi data lintas instansi serta meminimalisir potensi permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan maupun ketidakjelasan status tanah.

Inventarisasi mencakup tanah yang telah bersertipikat sebagai Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, maupun Barang Milik Desa, baik dengan status Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan. Tidak hanya itu, tanah yang belum bersertipikat namun telah tercatat sebagai aset instansi juga menjadi bagian dari pendataan.

Pendekatan partisipatif yang diterapkan dalam INTIP menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas data pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berharap seluruh instansi dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program ini, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset pemerintah.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *