Kurir Sabu 5 Kg Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa, Muhammad Ansyari (29), yang nekat menjadi kurir sabu dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram, menghadapi vonis berat.

Pada Senin (18/2/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim, SH, MH, dan didampingi dua anggota lainnya, membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Muhammad Ansyari, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” tegas hakim.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 11 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sidang yang digelar di ruang sidang Sari Inklus sore tersebut juga menyampaikan bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki unsur yang meringankan. Selain itu, perbuatannya sangat merugikan masyarakat dan berbahaya bagi generasi muda.

Namun, majelis hakim memberikan sedikit kelonggaran dengan mempertimbangkan perilaku baik terdakwa selama proses persidangan. Terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan menyatakan tanggung jawabnya terhadap keluarga. (bin/juddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *