Libatkan seluruh KUA, percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah kian digenjot
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menggelar koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Balangan dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Rabu (09/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Fery Fadly, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Hj. Nahdiyatul Husna.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan. Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan tersebut melalui peran aktif para Kepala KUA, khususnya dalam pendataan, verifikasi, hingga pendampingan administrasi wakaf di tingkat kecamatan.
Dalam prosesnya, KUA memiliki peran penting sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berwenang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen ini menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan.
Karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan KUA menjadi kunci agar seluruh tahapan, mulai dari ikrar wakaf hingga penerbitan sertipikat, dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi semakin kuat, sehingga seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Balangan dapat terdata dan bersertipikat secara sah.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah. Dengan semangat kebersamaan, percepatan sertipikasi diharapkan memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf. (Adv)
