Ayah Korban Dugaan Perundungan di Banjarbaru Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Keluarga dan kuasa hukum menunjukkan dokumen laporan terkait kasus dugaan perundungan siswa SMP di Banjarbaru saat memberikan keterangan kepada media.

Keluarga korban dugaan perundungan di Banjarbaru mengaku merasa tertekan setelah ayah korban dilaporkan ke polisi dan diperiksa terkait dugaan intimidasi.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Keluarga Salehuddin kini menghadapi proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Polres Banjarbaru. Sebelumnya, anak Salehuddin berinisial RZ (14), siswa kelas 7 salah satu SLTP di Banjarbaru, diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya.

Laporan tersebut masih berproses di Polres Banjarbaru. Bahkan, Salehuddin telah menjalani satu kali pemeriksaan.

Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengatakan orang tua terduga pelaku melaporkan suaminya ke polisi pada 20 November 2025 lalu.

Menurut Hafizah, orang tua terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).

Korban Alami Trauma hingga Pindah Sekolah

Hafizah mengaku heran atas laporan yang dilakukan pihak terduga pelaku. Sebab, anaknya justru mengalami trauma akibat dugaan perundungan tersebut.

Ia mengatakan anaknya harus menjalani pengobatan rutin dan merasa takut ketika hendak bersekolah.

“Bahkan, anak kami juga harus pindah sekolah karena ini. Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengkonsumsi obat rutin dari psikiater,” paparnya.

Selain itu, korban juga masih menjalani proses pemulihan psikologis akibat kejadian tersebut.

Bantah Tuduhan Intimidasi

Hafizah membantah tuduhan intimidasi yang ditujukan kepada suaminya.

Menurutnya, Salehuddin hanya meminta terduga pelaku berhenti mengatai anak mereka saat bertemu di jalan.

“Kami pun bingung, karena dibilang mengintimidasi si pelaku. Padahal ketika itu suami saya bertemu dengan pelaku di jalan dan hanya meminta agar pelaku berhenti mengatai anak kami,” jelasnya.

Karena itu, pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang berjalan terhadap Salehuddin.

“Jelas kami bingung dengan hal ini. Kenapa laporan terhadap suami saya langsung diproses, sedangkan kami tidak pernah mengganggu atau membalas pelaku,” ujarnya.

Dipanggil Inspektorat Kalsel

Selain menghadapi laporan polisi, Salehuddin juga dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hafizah mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Ada laporan bahwa ayah korban melakukan intimidasi terhadap wali kelas, kepala sekolah, BK, gojek dan pelaku,” katanya.

Karena itu, Hafizah merasa keluarganya mengalami kerugian dalam persoalan tersebut.

“Kita sangat merasa dirugikan. Pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini,” paparnya.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH, melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalsel.

Laporan itu telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Zulfina Susanti, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menempuh jalur damai.

“Upaya perdamaian terus dilakukan klien saya dengan mendatangi rumah pelapor, karena rumah mereka berdekatan. Namun, tidak ada jawaban dan pelapor tidak berada di rumah,” ucap Zulfina.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami berharap pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban. Ini menjadi jalan terakhir setelah beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah tidak membuahkan hasil,” katanya.

Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI dan sejumlah lembaga lainnya.

“Kami akan mengirimkan surat aduan ke Komisi III DPR RI, Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi Humas Polda Kalimantan Selatan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *