Pihak pelapor menegaskan laporan polisi dibuat murni untuk melindungi anak dan bukan karena pengaruh jabatan.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru yang kini ditangani Polres Banjarbaru mendapat klarifikasi dari pihak pelapor melalui tim hukum Kantor Firma Hukum LUMINA.
Tim kuasa hukum pelapor membantah adanya campur tangan jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum pelapor, R Rahmat Danur, menegaskan laporan polisi tersebut dibuat murni sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anaknya.
Menurut Rahmat, pelapor berinisial SS merupakan seorang ibu rumah tangga, bukan aparat penegak hukum seperti opini yang berkembang di masyarakat.
“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujar Rahmat, Rabu (13/5/2026).
Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian
Rahmat kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 14 November 2025.
Saat itu, anak SS sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online.
Namun di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi korban diduga dipepet mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya sambil berteriak dengan nada keras.
“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak-teriak,” jelas Rahmat.
Akibat situasi tersebut, pengemudi ojek online disebut panik hingga membanting setir masuk ke sebuah gang untuk menghindari kemungkinan buruk.
“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” katanya.
Anak Disebut Mengalami Trauma
Rahmat mengatakan anak pelapor mengalami trauma dan menangis setelah tiba di rumah.
Setelah menerima informasi dari pengemudi ojek online, SS kemudian membuat laporan ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.
Selain itu, pihak pelapor juga membantah adanya intervensi jabatan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Rahmat, perkara tersebut justru berjalan cukup lama dan baru masuk tahap penyidikan setelah sekitar enam bulan.
“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan. Jadi tidak benar jika disebut ada intervensi jabatan,” ungkapnya.
Bantah Pengaruh Jabatan
Rahmat menyayangkan munculnya opini yang menggiring perkara tersebut seolah-olah dipengaruhi jabatan suami pelapor.
Padahal, menurutnya, suami SS hanya bertindak sebagai seorang ayah yang khawatir terhadap keselamatan anaknya.
“Jangan sampai fakta bahwa pelapor sah adalah seorang ibu yang ingin melindungi anaknya menjadi kabur karena opini-opini liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, aturan tersebut menjamin perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutup Rahmat. (bin)
