Kuasa hukum pelapor membeberkan sejumlah fakta dari pihak sekolah, kepolisian, hingga keterangan saksi ojek online terkait kasus dugaan intimidasi anak di Banjarbaru.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru membeberkan sejumlah fakta yang disebut terungkap dari pihak sekolah, kepolisian, hingga saksi ojek online.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk klarifikasi atas berkembangnya opini terkait dugaan perundungan maupun proses hukum yang kini berjalan di Polres Banjarbaru.
Kepala Sekolah Sebut Tidak Ada Bullying
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, kepala sekolah berinisial MF menyebut dugaan bullying yang berkembang tidak benar.
Menurut pihak sekolah, persoalan tersebut hanya berupa interaksi antarsiswa di grup WhatsApp dan telah diselesaikan secara internal.
“Anak-anak sudah saling bermaafan, berpelukan, dan selesai dengan baik,” ujar pihak kuasa hukum mengutip penjelasan kepala sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga disebut telah meminta keterangan sejumlah siswa di kelas terkait dugaan perundungan tersebut.
Dari hasil pendalaman itu, pihak sekolah menyebut anak dari SS dan HM justru diduga beberapa kali melontarkan umpatan kepada teman-temannya.
Kuasa hukum pelapor menyebut pihak sekolah memiliki bukti terkait dugaan penggunaan kata-kata seperti “anak berkebutuhan khusus” dan “autis” kepada siswa lain.
Sementara itu, pihak sekolah menilai dugaan ancaman yang terjadi di luar lingkungan sekolah bukan menjadi ranah sekolah karena sudah masuk proses hukum di kepolisian.
Polisi Sebut Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Selain mengungkap fakta dari pihak sekolah, kuasa hukum pelapor juga membeberkan perkembangan penanganan perkara di kepolisian.
Menurut mereka, Kapolres Banjarbaru menyampaikan bahwa laporan dugaan bullying yang sebelumnya dilaporkan SS dan HM ke Polda Kalsel telah melalui proses penyelidikan.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman, anak mereka justru disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perundungan.
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan sejumlah tahapan administrasi penanganan perkara.
Mereka menyebut Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tercatat pada 15 November 2025.
Selain itu, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tercatat pada 19 Februari 2026.
Kemudian, pemberitahuan dimulainya penyidikan diterbitkan pada 22 April 2026.
Selanjutnya, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 20 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, polisi disebut berencana melakukan pemanggilan kedua terhadap SS untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Saksi Ojol Sebut Ada Pemepetan di Jalan
Kuasa hukum pelapor juga mengungkap keterangan yang disebut berasal dari pengemudi ojek online hali itu juga disampaikan saksi melalui kolom komentar pemberitaan media sosial.
Saksi tersebut mengaku menjadi pengemudi ojek online yang mengantar anak pelapor saat kejadian berlangsung.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, pengemudi ojol membenarkan adanya dugaan pemepetan oleh mobil Karimun merah di jalan raya.
Setelah itu, kaca mobil disebut dibuka dan terdengar teriakan bernada marah dari dalam kendaraan.
Kuasa hukum pelapor menduga mobil tersebut dikendarai SS bersama HM dan anaknya.
Selain itu, mereka juga menduga terjadi upaya pencegatan di jalan raya.
Akibat kejadian tersebut, anak pelapor disebut menangis ketakutan. Sementara pengemudi ojol juga mengaku merasa takut atas situasi yang terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SS dan HM belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan terbaru dari pihak pelapor tersebut. (bin)
