MKH Pecat Hakim ASS dengan Hak Pensiun, Terbukti Langgar Etik dan Integritas

sidang MKH terkait pemecatan hakim ASS

Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim ASS setelah terbukti melanggar kode etik dan mencoreng kehormatan profesi hakim.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial ASS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Majelis membacakan putusan tersebut dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026). Saat ini, ASS menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sebelumnya, ASS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. MKH menyatakan ASS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait integritas serta kehormatan profesi.

Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, mengatakan ASS melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujarnya saat membacakan putusan.

Kasus Bermula dari Dugaan Janji Menangkan Perkara

Kasus tersebut bermula pada 2023 saat ASS masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan uang.

Namun, putusan perkara tidak sesuai kesepakatan awal. Karena itu, pelapor kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama.

Dalam proses berikutnya, pelapor mentransfer uang ke rekening suami ASS berinisial AW sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. Selain itu, ASS juga diduga meminta tambahan Rp15 juta untuk membantu perkara tersebut.

Alih-alih memenangkan gugatan, majelis justru memutus perkara Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.

Pelapor kemudian meminta pengembalian dana yang telah diberikan. Akan tetapi, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dari total Rp15 juta yang diterima.

MKH Soroti Riwayat Pelanggaran ASS

Menjelang pembacaan putusan perkara berikutnya, ASS kembali diduga meminta tambahan Rp10 juta yang disebut akan diberikan kepada hakim anggota.

Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga menemukan sejumlah catatan perilaku ASS selama bertugas di PN Cilacap.

Ketua PN Cilacap melaporkan ASS kerap memicu persoalan internal. Sebelumnya, lembaga juga pernah menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun kepada ASS.

Bawas MA turut menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.

Dalam persidangan, ASS membantah seluruh temuan pemeriksaan. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara maupun meminta uang.

Namun demikian, MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Majelis menilai ASS tetap melakukan pelanggaran etik yang mencoreng kehormatan profesi hakim.

MKH Tegaskan Integritas Hakim Harga Mati

Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang meringankan antara lain masa pengabdian ASS selama 23 tahun, memiliki anak kecil, dan disiplin dalam pekerjaan.

Sebaliknya, riwayat pelanggaran disiplin berat menjadi faktor yang memberatkan.

Karena itu, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Melalui putusan tersebut, MKH menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama profesi hakim.

Sidang MKH dipimpin Syamsul Maarif bersama anggota dari unsur MA dan KY.

Putusan itu sekaligus mempertegas komitmen KY dan MA dalam menjaga marwah peradilan melalui penegakan etik terhadap hakim yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *