Masyarakat Resah, Transaksi QRIS Kena PPN 12% di 2025, Ini Penjelasan DJP

Photo: majoo.id

Jakarta, borneoinfonews.com – Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tambahan 12% di tahun 2025. Sabtu, (21/12/2024).

Hal ini menyangkal kekhawatiran masyarakat bahwa pembayaran QRIS akan dikenakan PPN tambahan. DJP menjelaskan bahwa transaksi QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran ini memang terutang PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Namun, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan penyelenggara jasa pembayaran kepada pemilik merchant. Artinya, konsumen tidak perlu membayar PPN tambahan saat menggunakan QRIS.

Contoh Pengenaan PPN

DJP memberikan contoh pengenaan PPN pada transaksi QRIS. Misalnya, seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 600.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000.

Pengenaan PPN ini tidak berbeda baik pembayarannya dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Hal ini menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak dikenakan PPN tambahan.

DJP menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Pengenaan PPN hanya berlaku pada MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran ini memang terutang PPN. Namun, PPN hanya dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR), bukan pada transaksi konsumen.

“Yang berarti Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tegas DJP.

Jumlah ini berlaku sama, baik pembayarannya dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya. Penting untuk memahami regulasi terkait untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (MR/BIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *