KPAI menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual anak di pesantren dan meminta pemerintah memperkuat pengawasan serta sistem perlindungan anak.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Kekerasan seksual anak di pesantren kembali menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut mendesak pemerintah dan pengelola pesantren memperkuat pengawasan setelah sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak terungkap di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut KPAI, kasus kekerasan seksual anak di pesantren menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan banyak kasus terjadi karena pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, atau pemimpin lembaga untuk mengendalikan korban.
“Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati untuk membangun kontrol, memperoleh kepercayaan, dan mengeksploitasi anak dalam lingkungan tertutup yang minim pengawasan,” ujar Dian dalam siaran pers KPAI, Jumat (29/5/2026).
Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual Anak di Pesantren
KPAI mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual anak di pesantren dan lembaga pengasuhan muncul di berbagai daerah, seperti Pati, Ponorogo, Wonogiri, Pekalongan, Ciawi, hingga Buleleng.
Menurut Dian, pelaku sering memanfaatkan kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban. Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan pengaruh moral maupun narasi keagamaan untuk menekan korban agar tetap diam.
Akibatnya, banyak anak tidak berani melapor. Bahkan, sebagian korban merasa takut kehilangan tempat tinggal, akses pendidikan, atau dukungan dari lingkungan sekitar.
Di sisi lain, keterbatasan pemahaman anak mengenai kesehatan reproduksi dan perlindungan diri membuat mereka semakin rentan menjadi korban.
Karena itu, KPAI menilai pencegahan kekerasan seksual anak di pesantren harus menjadi perhatian bersama.
KPAI Minta Pengawasan dan Audit Berkala
KPAI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan berasrama dan lembaga pengasuhan alternatif.
Selain meningkatkan pengawasan, KPAI juga mendorong pelaksanaan audit secara berkala untuk memastikan setiap lembaga menerapkan standar perlindungan anak dengan baik.
Selanjutnya, setiap lembaga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan ramah anak. Dengan cara itu, anak dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
KPAI juga meminta pengelola pesantren memberikan edukasi mengenai hak anak, kesehatan reproduksi, serta upaya pencegahan kekerasan seksual.
Menurut KPAI, langkah tersebut dapat membantu mencegah kekerasan seksual anak di pesantren sejak dini.
Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas
Selain penindakan hukum terhadap pelaku, KPAI menegaskan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Korban membutuhkan rehabilitasi medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
Oleh sebab itu, pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan sistem perlindungan yang kuat, KPAI berharap kasus kekerasan seksual anak di pesantren dapat ditekan sehingga lingkungan pendidikan menjadi lebih aman bagi anak-anak.(bin/ip)
