Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan terkait SHM 3166 di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel yang disebut terdampak pemasangan patok batas.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Babeh Aldo bersama tim kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan melaporkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait sengketa lahan yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3166 atas nama H. Muhammad Saleh.
Langkah hukum tersebut juga disampaikan oleh Babeh Aldo melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @babeh aldo ajee, Jumat (5/6/2026). Ia menyebut gugatan telah didaftarkan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan keberadaan patok yang berada di atas objek lahan SHM 3166 di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, pihaknya menerima surat tanggapan somasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.2.3.2/567/UM/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, dijelaskan bahwa sebagian lahan SHM 3166 masuk dalam kawasan perkantoran pemerintah berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan lapangan.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa patok yang terpasang di atas SHM 3166 merupakan penanda batas rencana kawasan perkantoran, serta pemerintah akan melakukan pencabutan terhadap patok yang berada di atas lahan tersebut.
Bagi pihak penggugat, isi surat tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan PMH karena dinilai berkaitan dengan keberadaan patok di atas objek sengketa.
“Disitu ada pengakuan bahwasannya mereka mematok dan itu ada kerugian,” ujar Babeh Aldo dalam video yang diunggahnya.
Selain gugatan perdata, Babeh Aldo juga menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum pidana karena menilai unsur yang diperlukan telah terpenuhi.
“Kita akan gugat secara perdata dan insyaallah akan secara pidana karena menurut kami unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” katanya.
