Pelelangan terbuka digelar 18 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Pelelangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh proses pelelangan dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (14/6/2026).
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, KPK telah membuka tahapan aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Tahapan ini memungkinkan calon peserta lelang melihat secara langsung kondisi aset yang akan dilelang sebelum mengajukan penawaran.
Untuk aset kendaraan bermotor, peserta dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung.
Pada pelelangan kali ini, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak berupa properti. Dari total 108 lot yang dilelang, sebanyak 76 lot merupakan aset properti dengan nilai sekitar Rp308,4 miliar.
Aset tersebut terdiri dari 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen yang tersebar di sejumlah daerah.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan alat konstruksi.
Tak hanya itu, KPK juga melelang sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu mesin kopi premium, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.
Mungki menjelaskan seluruh aset yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPK memastikan proses pelelangan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi lelang negara sehingga dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah secara lebih luas.
Pelaksanaan lelang melibatkan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif.
KPK menilai pelelangan tersebut tidak hanya menjadi sarana pemulihan aset negara, tetapi juga pesan tegas bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.
“Setiap aset hasil korupsi pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara,” tegas Mungki. (bin/ip)
