Balangan, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 7 Januari 2026. RDP tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong penyelesaian permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. RDP turut dihadiri perwakilan masyarakat Kabupaten Balangan, Camat Kecamatan Halong, serta pihak PT Balangan Coal sebagai pihak terkait dalam permasalahan yang dibahas.
Rapat berlangsung dengan agenda penyampaian aspirasi, klarifikasi, serta pendalaman informasi dari masing-masing pihak. Forum ini menjadi sarana komunikasi terbuka untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai sengketa lahan, sekaligus menjajaki solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak secara berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan penjelasan terkait data dan informasi pertanahan sesuai dengan kewenangan institusi. Penjelasan difokuskan pada status bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum berbasis data yang valid dan akuntabel.
Melalui keikutsertaannya dalam RDP ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmen untuk mendukung penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, sinergi antar pemangku kepentingan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Adv)
