Balangan, borneoinfonews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 7 Januari 2026, menjadi ruang klarifikasi bersama dalam membahas permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Balangan. Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait guna mencari kejelasan serta solusi yang tepat dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan turut hadir dalam kegiatan tersebut dan diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. RDP juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Balangan, Camat Kecamatan Halong, serta pihak PT Balangan Coal sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam permasalahan yang dibahas.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan, aspirasi, serta informasi terkait sengketa lahan yang terjadi. Proses dialog berlangsung secara terbuka dan konstruktif dengan tujuan menghindari kesalahpahaman, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan permasalahan pertanahan.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan memberikan penjelasan terkait data yuridis dan fisik pertanahan sesuai kewenangan. Penjelasan difokuskan pada status bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan sebagai dasar penegakan kepastian hukum.
Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian sengketa lahan berdasarkan data pertanahan yang valid dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, sinergi seluruh pihak dapat mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah serta perlindungan yang adil bagi masyarakat. (Adv)
