Kapolri menyebut pengungkapan puluhan ribu perkara narkotika berhasil menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa serta menyita barang bukti senilai Rp10,4 triliun.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 24.837 perkara tindak pidana narkotika sepanjang 2026 dengan menetapkan 32.792 tersangka.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari pengungkapan tersebut Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai sekitar Rp10,4 triliun.
Ia menyebut, keberhasilan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setidaknya menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Kapolri menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Selain melakukan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

Salah satunya dilakukan dengan mentransformasikan 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kapolri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Melalui langkah penindakan dan pencegahan tersebut, Polri berharap mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (bin/ip)
