Kalimantan Penghasil Batu Bara, Mengapa Masih Gelap?

Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan menyampaikan tuntutan reformasi tata kelola energi nasional.

Di tengah status Kalimantan sebagai penyumbang lebih dari 80 persen produksi batu bara nasional, jutaan warga justru menghadapi pemadaman listrik bergilir. Kondisi ini memicu kritik keras dari Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan yang menilai krisis kelistrikan tersebut mencerminkan paradoks besar dalam tata kelola energi nasional.

Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan menilai pemadaman listrik bergilir menjadi bukti gagalnya tata kelola energi nasional dan mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh.

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan menilai pemadaman listrik bergilir yang melanda sebagian besar wilayah Kalimantan menjadi ironi besar di tengah status pulau tersebut sebagai penghasil utama batu bara nasional. Melalui pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (7/7/2026), koalisi menyebut kondisi tersebut sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik yang andal, aman, dan berkeadilan.

Koalisi yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Kalimantan Barat, dan JATAM Kalimantan Timur itu menyatakan pemadaman bergilir telah berlangsung sejak akhir Juni 2026 dan diperkirakan masih berlanjut selama beberapa pekan. Mengutip penjelasan General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, dalam rapat bersama DPRD Kalimantan Selatan pada 2 Juli 2026, pemadaman bergilir diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2026.

Dalam rilis tersebut disebutkan, dari lima provinsi di Pulau Kalimantan, empat provinsi terdampak pemadaman, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan kondisi tersebut memperlihatkan paradoks besar dalam tata kelola energi nasional.

“Bagaimana mungkin pulau yang menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional justru mengalami pemadaman listrik bergilir? Ini adalah paradoks yang harus dijawab negara,” ujarnya.

Menurut Janang, pemadaman bergilir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan konsekuensi dari visi energi Indonesia yang masih bertumpu pada energi fosil.

Pemerintah dinilai masih mengandalkan batu bara sebagai sumber utama pembangkitan listrik, padahal model tersebut tidak berkelanjutan dan terus menempatkan Kalimantan sebagai wilayah ekstraksi sumber daya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2024 yang dikutip dalam rilis, sekitar 687 juta ton atau 82 persen produksi batu bara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton.

Namun, menurut koalisi, besarnya produksi tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kelistrikan yang diterima masyarakat Kalimantan.

Koalisi juga mengutip data PLN tahun 2025 yang menunjukkan Sistem Mahakam di Kalimantan Timur memiliki kapasitas 911 megawatt dengan beban sekitar 501 megawatt atau surplus sekitar 410 megawatt. Sementara Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kapasitas 1.151 megawatt dengan beban sekitar 1.000 hingga 1.085 megawatt atau surplus sekitar 66 megawatt.

Meski demikian, masyarakat di sejumlah wilayah tetap mengalami pemadaman bergilir.

Direktur WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq W, menilai negara lebih fokus menjaga rantai produksi industri ekstraktif dibanding memenuhi hak dasar masyarakat.

“Negara lebih sigap memastikan batubara dapat diproduksi, diangkut, dan diekspor dibanding memastikan keselamatan ruang hidup masyarakat serta memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya seperti memperoleh layanan listrik,” katanya.

Sementara itu, Direktur WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyoroti kebijakan co-firing biomassa yang dinilai bukan solusi transisi energi.

Menurutnya, pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) sebagai pemasok biomassa justru berpotensi memperluas ancaman terhadap hutan dan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

“Cofiring yang menjadi kampanye pemerintah mengurangi pemakaian batubara pada akhirnya mengalami kegagalan mutlak. Secara ketersediaan cofiring di setiap wilayah tidak mampu menggantikan peran batubara yang ditarget volumenya mencapai 30 persen dari konsumsi bahan baku tiap pembangkit setiap tahunnya,” ujarnya.

Di sisi lain, JATAM Kalimantan Timur menilai pemadaman bergilir menjadi gambaran nyata ketimpangan kebijakan energi nasional.

Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Martinus Sihombing, mengatakan daerah penghasil batu bara selama ini lebih banyak menanggung dampak ekologis dibanding memperoleh manfaat pembangunan.

“Negara harus berhenti menjadikan Kalimantan semata-mata sebagai lumbung bahan baku energi dan ruang penghancuran atas nama pembangunan. Sudah saatnya tata kelola energi diarahkan untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayah penghasil memperoleh perlindungan lingkungan, pemulihan atas daya rusak, serta akses terhadap layanan listrik yang aman, dan berkeadilan,” tegasnya.

Koalisi menilai penjelasan mengenai gangguan teknis maupun operasional tidak cukup menjawab persoalan mendasar mengenai lemahnya sistem kelistrikan di wilayah yang menjadi tulang punggung produksi energi nasional.

Menurut mereka, pemadaman bergilir bukan sekadar padamnya aliran listrik, melainkan simbol bahwa keberlimpahan sumber daya alam belum menghadirkan keadilan energi bagi masyarakat Kalimantan.

Tuntutan Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan

Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan mendesak kepada Pemerintah:

  1. Mengungkap secara terbuka penyebab krisis kelistrikan di Kalimantan melalui audit
    independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola
    kelistrikan, serta memastikan hasil audit dapat diakses publik sebagai bentuk
    akuntabilitas negara.
  2. Menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan,
    serta menghentikan normalisasi pemadaman bergilir sebagai solusi atas kegagalan
    pengelolaan sistem kelistrikan.
  3. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional yang selama ini
    menempatkan Kalimantan hanya sebagai wilayah ekstraksi bahan baku, dengan
    mengutamakan pemenuhan hak masyarakat dan ketahanan energi daerah penghasil.
  4. Menghentikan orientasi kebijakan energi yang terlalu bergantung pada batubara dan
    segera mempercepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan, dengan
    memastikan masyarakat, pekerja, dan daerah penghasil tidak menjadi korban baru
    dalam proses transisi tersebut.
  5. Pensiunkan segera PLTU Tua dan beralih pada penggunaan sumber energi yang
    berpihak pada keselamatan warga, seperti PLTS dan Mikrohidro Komunitas.

Koalisi menegaskan, selama Kalimantan terus diposisikan hanya sebagai lumbung bahan baku energi nasional sementara masyarakatnya masih mengalami pemadaman listrik bergilir, keadilan energi belum benar-benar terwujud.

“Setiap aktivitas pengerukan dan pengangkutan tongkang batubara yang meninggalkan Kalimantan pasti akan selalu membawa satu pertanyaan yang belum terjawab, untuk siapa sebenarnya bahan bakar energi negeri ini diproduksi?” demikian pernyataan penutup Koalisi Bersihkan Indonesia Region Kalimantan.(bin/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *