FIFGROUP Tunjukkan Bukti, Tanggapan PLN Tak Jawab Inti Masalah, Penindakan Dinilai Sepihak

Banjarmasin, borneoinfonews.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banjarmasin akhirnya angkat bicara dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumentasi internal sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang dilayangkan PLN UP3 Banjarmasin. Mereka menyayangkan sikap PLN yang dinilai tidak menjawab inti keberatan dan justru mengambil langkah penindakan yang dinilai sepihak dan intimidatif.

Ketegangan antara dua institusi ini mencuat ke publik setelah pada Selasa (22/7), kantor FIFGROUP di Jalan G. Subroto didatangi oleh petugas PLN bersama aparat keamanan untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik. Langkah ini diambil setelah PLN mengeluarkan tagihan susulan senilai Rp185 juta atas dugaan pelanggaran Golongan II akibat segel kWh meter yang diklaim rusak.

Namun, pihak FIFGROUP membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh pembayaran listrik telah dilakukan secara otomatis dan tercatat tanpa pernah menunggak.

“Kami memiliki bukti kuat, mulai dari histori pembayaran, CCTV, hingga dokumentasi teknis internal. Kalau memang ada kesalahan, kenapa tidak sejak dulu disampaikan? Kenapa tiba-tiba mundur lima tahun dan langsung tagih Rp180 juta lebih?” ujar Wardin, perwakilan manajemen FIFGROUP.

“Tanggapan PLN atas surat keberatan kami pun hanya bersifat normatif. Mereka bilang sesuai prosedur, sesuai aturan. Tapi substansi inti tidak dijawab: kenapa bisa ada selisih yang begitu besar, dan kenapa tidak ada upaya mediasi yang sungguh-sungguh?” tambahnya.

PLN Klaim Sesuai Prosedur, FIFGROUP Keberatan Didampingi Aparat

PLN melalui Manajer UP3 Banjarmasin, Yanuar, menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis pada April 2025 menemukan segel kWh meter dalam kondisi tidak utuh dan koneksi terminal tidak sesuai standar, yang berpotensi menyebabkan pencatatan pemakaian listrik tidak akurat.

“Kami telah menguji alat ukur dan melibatkan pihak terkait dalam prosesnya. Hasilnya menunjukkan bahwa pencatatan lebih rendah dari konsumsi nyata,” kata Yanuar dalam pernyataan resmi.

Saat di ditemui awak media pada Kamis, (23/07) Manajemen FIFGROUP Banjarmasin menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PLN UP3 Banjarmasin yang dianggap tidak memberi ruang dialog sebelum melakukan tindakan pemutusan listrik.

Surat resmi PLN bernomor 1365/AGA.04.02/F13010000/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang menolak surat keberatan FIFGROUP disebut hanya mengulang-ulang alasan prosedural, tanpa menjawab inti persoalan yang disampaikan perusahaan.

“Kami sudah datang tiga kali atas panggilan PLN, tidak pernah absen. Kami minta bertemu manajernya langsung, tapi tidak pernah digubris,” ujar Wardin, perwakilan manajemen FIFGROUP.

“Kalau memang slogan mereka melayani masyarakat, seharusnya bisa duduk bersama, bukan langsung datang dengan aparat,” tegasnya. saat di temui awak media. Kamis, (24/07/2025).

PLN Kirim Surat, Tapi Tak Pernah Temui Langsung

Pihak FIFGROUP mengaku telah menerima surat tagihan susulan sebesar Rp185 juta sebanyak dua kali. Mereka juga sudah mengajukan keberatan secara tertulis dan mengikuti proses klarifikasi yang digelar bersama Dinas ESDM. Namun, upaya untuk bertemu dan berdialog langsung dengan pimpinan PLN setempat tidak mendapat tanggapan.

“Selama proses itu kami terbuka. Tapi tanggapan mereka cuma mengulang: ini sudah sesuai aturan. Tidak pernah ada penjelasan rinci, tidak ada pembuktian langsung,” tambah Wardin.

Penindakan Lapangan Dinilai Sepihak

FIFGROUP merasa diperlakukan tidak adil saat PLN mendatangi kantor mereka pada 22 Juli lalu dengan pengawalan aparat keamanan untuk mencabut aliran listrik.

“Kalau memang terbuka menyelesaikan lewat musyawarah, kenapa mendadak datang ke kantor bawa aparat? Ini bentuk intimidasi,” kata Diky, General Support Coordinator FIFGROUP.

Menurut PLN, tindakan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan teknis pada April lalu, yang menyebutkan adanya segel rusak dan komponen meteran yang lepas. PLN mengkategorikan itu sebagai pelanggaran Golongan II dan menetapkan tagihan susulan senilai Rp185 juta lebih.

Namun pihak FIFGROUP membantah keras tudingan tersebut.

“Kami tidak pernah menyentuh meteran. Semua instalasi utuh. Kalau ada kerusakan, itu kewenangan PLN, bukan kami,” tegas Wardin.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan secara prosedural dan reputasi, FIFGROUP menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika PLN tetap memaksakan pencabutan listrik tanpa penyelesaian yang adil.

“Kami pelanggan resmi. Kalau tetap dipaksa, kami akan tempuh jalur hukum atas dasar perlindungan konsumen,” tutup Diky.

Respons Terbatas, Humas PLN Belum Bisa Dikonfirmasi Langsung

Hingga hari ini, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi secara langsung kepada pihak Humas PLN UP3 Banjarmasin guna mendapatkan klarifikasi lebih rinci terkait kasus ini. Namun, pihak front office menyatakan bahwa tim Humas masih berada di luar kota, dan belum dapat memberikan pernyataan tambahan di luar siaran pers resmi yang telah beredar.

Ketidaktersediaan tanggapan langsung ini semakin memperpanjang simpang siur informasi di tengah sorotan publik yang menuntut transparansi dan kejelasan dari kedua belah pihak.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *