Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Dua Kasus Penganiayaan

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek Banjarmasin Utara menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dua kasus penganiayaan.

Satu korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan menggunakan pipa besi, sementara korban lainnya mengalami luka tusuk. Polisi mengamankan dua pelaku dan mengimbau masyarakat menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara mengungkap dua kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu perkara menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia, sedangkan perkara lainnya mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (16/7/2026).

Korban Meninggal Setelah Dipukul Pipa Besi

Kasus pertama terjadi di Jalan Herlina Perkasa atau kawasan HKSN, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban berinisial AH (18) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

Polisi menetapkan MR (33), seorang pedagang pentol goreng, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya diduga beberapa kali melintas di depan tempat usaha tersangka sambil menggeber sepeda motor berknalpot bising.

Tersangka diduga terpancing emosi hingga terlibat cekcok dengan korban. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan pipa besi yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialaminya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penusukan Berawal dari Tantangan Berkelahi

Polsek Banjarmasin Utara juga mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Sungai Miai Dalam pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Korban, Husaini, mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri setelah diduga diserang AF yang tinggal di lingkungan yang sama.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban sedang bermain gim sebelum kejadian. Polisi menduga korban dan pelaku sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga menantang pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian pulang mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi dan menusuk korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar empat inci di bagian punggung kiri. Petugas segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Utara dengan diantar keluarganya. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

Polisi Imbau Hindari Kekerasan

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum jauh lebih baik dibanding tindakan yang dapat menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat Polri 110 agar petugas dapat segera memberikan respons.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila terjadi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal, segera hubungi layanan Call Center 110. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan selama 24 jam,” tegasnya.

Polresta Banjarmasin berharap peran aktif masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (bin/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *