Aksi Kamisan Banjarbaru ke-35 menyerukan reformasi peradilan militer, penegakan hukum yang transparan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam perkara pidana umum yang melibatkan oknum aparat militer.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Aksi Kamisan Banjarbaru kembali menggelar aksi ke-35 di Titik Nol Kilometer Banjarbaru, Kamis (16/7/2026). Mengusung tema “Tidak Ada Keadilan Dalam Pengadilan Militer: Solidaritas untuk Andrie Yunus, Juwita, MHS dan Para Korban Pembunuhan TNI”, peserta aksi menyampaikan kritik terhadap sistem peradilan militer serta mendorong reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, penyelenggara menyebut aksi tersebut menjadi ruang solidaritas bagi korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat militer. Selain itu, aksi ini juga menjadi wadah menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan reformasi peradilan militer.
Peserta turut menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus yang menimpa Andrie Yunus, Juwita, MHS, serta sejumlah korban lainnya. Menurut mereka, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan sistem penegakan hukum agar berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Tidak ada keadilan apabila aparat militer yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili di peradilan sipil. Kami mendesak negara segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” demikian pernyataan sikap Aksi Kamisan Banjarbaru.
Dalam siaran persnya, Aksi Kamisan Banjarbaru menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi hukum. Penyelenggara berpendapat prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lima Tuntutan Aksi
Melalui aksi tersebut, peserta menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Segera Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh anggota TNI atau aparat militer yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada yurisdiksi peradilan umum.
- Adili seluruh pelaku pidana dan pelaku pembunuhan dari oknum aparat militer serta jamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan terbuka di pengadilan sipil, bukan melalui mekanisme internal yang mencederai keadilan.
- Tolak segala bentuk militerisme hingga skala terkecil dan tolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang aparat keamanan dalam ruang publik dan kehidupan warga negara.
- Penuhi hak keadilan yang bersifat pemulihan terhadap korban dan keluarganya, terlebih bagi Andrie Yunus, Juwita, MHS, serta seluruh korban kebrutalan aparat yang hak-haknya diabaikan begitu saja oleh negara.
- Mendesak Komnas HAM dan lembaga pengawas independen untuk mengusut tuntas keterlibatan struktural maupun personal dalam setiap kasus kekerasan fatal yang melibatkan anggota militer.
Selain menyampaikan tuntutan, peserta juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal reformasi hukum dan memperkuat supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

“Supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia adalah harga mati dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak normalisasi kekerasan aparat dan terus mengawal tuntutan reformasi hukum demi tegaknya keadilan yang sebenar-benarnya,” demikian isi siaran pers Aksi Kamisan Banjarbaru.
Aksi Kamisan Banjarbaru menutup kegiatan dengan menyerukan solidaritas kepada para korban serta mengajak masyarakat terus mengawal reformasi hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.(bin/sp)
