Rumah yang ditempati seorang ibu bersama dua anaknya di Banjarbaru menjadi bagian dari sengketa lahan. Di tengah persoalan kepemilikan tanah, Nana berupaya mempertahankan tempat tinggal yang menjadi peninggalan almarhum suaminya.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Di balik sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, terdapat kisah seorang ibu yang tengah berjuang mempertahankan rumah tempat ia membesarkan dua anaknya.
Nana, seorang ibu yang ditinggal suaminya, kini menghadapi persoalan terkait lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya. Rumah sederhana tersebut menjadi tempat Nana bersama dua anaknya yang masih berusia 10 tahun dan 5 tahun menjalani kehidupan sehari-hari.
Bagi Nana, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga keberlangsungan tempat tinggal anak-anaknya yang masih kecil.
“Harapan ulun cuma satu, rumah ulun aman dan tidak ada lagi digusur-gusur. Kasihan anak-anak ulun masih kecil, ini peninggalan almarhum bapaknya,” ujar Nana saat ditemui awak media di Jalan Kasturi II, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Senin (27/7/2026).
Menurut Nana, lahan yang kini ditempatinya diperoleh melalui almarhum suaminya dari pemilik pertama bernama Mbah Salam. Transaksi tersebut, kata dia, dilakukan dengan bukti kuitansi jual beli.
Nana mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa tahun bersama anak-anaknya. Namun, belakangan ia didatangi seseorang berinisial P yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut dan meminta dirinya untuk meninggalkan lokasi.
“Setelah itu saya digusur-gusur terus, disuruh pindah. Rasanya tidak enak hati,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nana Pertanyakan Prosedur Penggusuran Lahan
Nana mengatakan, dirinya sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta agar bersedia meninggalkan rumah tersebut. Namun, tawaran itu ditolaknya karena menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lahan dan rumah yang ditempatinya.
“Saya tidak mau. Anak saya juga tidak mau pindah,” ujarnya.
Excavator Masuk ke Area Sengketa
Ketegangan meningkat ketika alat berat jenis excavator masuk ke lokasi untuk melakukan pembersihan lahan.
Menurut Nana, sebelum proses pembersihan berlangsung, sempat ada pertemuan di lokasi yang melibatkan pihak kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku ada kesepakatan bahwa rumahnya tidak akan diganggu dan alat berat hanya melewati jalur bagian depan rumah.
“Kesepakatannya lewat depan rumah, bukan lewat belakang. Rumah saya tidak digusur dulu,” ungkap Nana.
Namun, menurut Nana, setelah pihak kelurahan meninggalkan lokasi, proses pembersihan kembali berlanjut dan excavator justru masuk melalui bagian belakang rumahnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan.
“Setelah Ibu Lurah pulang, excavator masuk lewat belakang rumah dan terus membersihkan lahan,” katanya.
Baca Juga: Sengketa Rumah Ibu Dua Anak Yatim, Kelurahan Syamsudin Noor Utamakan Mediasi
Nana juga mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun izin sebelum kegiatan pembersihan dilakukan.
Menurut keterangannya, saat proses tersebut berlangsung tidak ada petugas dari kepolisian, kejaksaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di lokasi.
Ia menyebut pihak yang berada di lokasi hanya dirinya, Nur Hamid, beberapa orang yang mendampingi, serta pihak kelurahan yang sebelumnya datang untuk melihat kondisi di lapangan.
Bagi Nana, harapannya sederhana. Ia hanya ingin rumah yang menjadi tempat tinggal bersama kedua anaknya tetap aman sembari menunggu penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya tidak meminta lebih, hanya ingin rumah ini aman dan tidak digusur lagi,” ucapnya.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial P terkait sengketa lahan ini. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangannya secara berimbang. (bin/rasyad)
