BKPSDM Balangan Hadirkan SIAP PMK untuk Mudahkan Layanan PNS

SIAP PMK BKPSDM Balangan untuk layanan Peninjauan Masa Kerja PNS

BALANGAN, borneoinfonews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk memudahkan pengusulan dan pemantauan layanan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Layanan yang dikembangkan Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dalam satu sistem. Melalui SIAP PMK, pengusul dapat menyampaikan berkas, memberikan tanggapan, serta memantau perkembangan usulan secara digital.

Peninjauan Masa Kerja (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah diverifikasi BKPSDM, usulan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu keunggulan SIAP PMK adalah fitur pemantauan perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui tahapan proses, termasuk perbaikan dokumen hingga pengunduhan surat keputusan (SK). Sistem tersebut juga berfungsi sebagai arsip digital yang mendokumentasikan informasi dan riwayat pengusulan.

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK. “Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026). Menurutnya, digitalisasi tersebut memudahkan pengusul sekaligus mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Meski proses administrasi telah menggunakan sistem elektronik, BKPSDM tetap melakukan pemeriksaan dokumen fisik untuk memastikan keabsahan persyaratan. Dokumen pendukung yang diperiksa antara lain SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman sebagai guru.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, mengapresiasi kehadiran SIAP PMK sebagai bagian dari pengembangan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya. Melalui layanan ini, proses PMK diharapkan semakin mudah dipantau, efektif, transparan, dan terdokumentasi dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam verifikasi dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *