BALANGAN, borneoinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).
Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan dalam memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Abdul Hadi menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan dapat meminimalkan risiko hukum. Menurutnya, kepastian tersebut penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan legal opinion tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel. “Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum. “Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Pemkab Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti, dengan sinergi dan pendampingan hukum bersama Kejari Balangan bila diperlukan.
