JAKARTA, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, materi yang diduga disebarkan melalui akun tersebut juga disertai tulisan bernada provokatif.
Menurut Budi, tulisan tersebut dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Budi menegaskan, penindakan terhadap AFA bukan karena unggahan yang sebelumnya dikaitkan dengan isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Setelah diamankan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Informasi Penjemputan Lebih Dulu Beredar
Sebelum kepolisian memberikan keterangan resmi, informasi mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) lebih dulu beredar di media sosial.
Akun Instagram @kontekscoid sebelumnya menyebut admin akun tersebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya. Informasi itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk isu mengenai GRIB Jaya.
Dalam salah satu video yang beredar di media sosial, sosok yang disebut sebagai P.S. terlihat melakukan panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, orang di dalam video meminta P.S. tidak membuka pintu dan tidak keluar dari rumah.
Namun, keterangan resmi Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penindakan terhadap AFA.
Kepolisian menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran materi mengenai pembuatan bom molotov dan alat pembakar yang disertai tulisan provokatif.
Perbedaan antara informasi awal yang beredar di media sosial dengan keterangan resmi kepolisian menjadi penting untuk dicermati. Informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan isu penyerangan terhadap GRIB Jaya tidak menjadi dasar penangkapan menurut penjelasan Polda Metro Jaya.
Penyidik Masih Mendalami Materi
Hingga kini, penyidik masih mendalami isi, konteks, serta maksud dari materi yang diduga disebarkan melalui akun tersebut.
Penetapan AFA sebagai tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum maupun unsur ajakan kekerasan yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Kepolisian diharapkan memberikan perkembangan informasi secara resmi seiring berjalannya proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan admin akun tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi oleh kepolisian. (bin/sp)
