Sisa Kuota Belum Terlindungi, 3 Operator Disorot Komdigi

Kemkomdigi mengevaluasi perlindungan sisa kuota pada layanan XLSmart, Indosat dan Telkomsel

Kemkomdigi menemukan 156 dari 290 paket layanan XLSmart, Indosat dan Telkomsel masih belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Perlindungan sisa kuota pelanggan pada sejumlah paket layanan tiga operator seluler masih menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hasil evaluasi laporan bulan pertama menunjukkan 156 dari 290 paket layanan XLSmart, Indosat dan Telkomsel belum memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

Kemkomdigi menilai sebagian paket masih menggunakan mekanisme notifikasi untuk mengingatkan pelanggan sebelum masa berlaku kuota berakhir. Namun, notifikasi dinilai belum cukup untuk memberikan manfaat ekonomi atas kuota yang masih tersisa.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan operator telah memperluas penerapan mekanisme rollover. Meski demikian, masih terdapat paket yang hanya memberikan notifikasi.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny.

156 Paket Masih Belum Berikan Perlindungan Substantif

Dari hasil evaluasi, XLSmart memiliki 101 paket yang diperiksa. Sebanyak 92 paket telah menerapkan rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Indosat memiliki 94 paket yang dievaluasi. Sebanyak 23 paket menerapkan rollover dan 71 paket masih menggunakan notifikasi.

Sementara Telkomsel memiliki 95 paket yang diperiksa. Sebanyak 19 paket telah menerapkan rollover, sedangkan 76 paket masih mengandalkan notifikasi.

Jika dijumlahkan, terdapat 156 paket dari ketiga operator yang belum menerapkan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.

Tidak Semua Paket Wajib Rollover

Kemkomdigi menegaskan pemerintah tidak mewajibkan seluruh paket layanan menggunakan mekanisme rollover.

Namun, setiap paket tetap harus memberikan perlindungan agar sisa kuota pelanggan dapat tetap dinikmati dan memiliki manfaat ekonomi bagi pelanggan.

Dengan demikian, operator tidak cukup hanya memberikan pemberitahuan mengenai masa berlaku kuota. Perlindungan yang diberikan harus memberikan manfaat nyata terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kemkomdigi juga menegaskan perlindungan sisa kuota tidak boleh dibebankan melalui biaya tambahan kepada pelanggan.

Telkomsel Siapkan Implementasi Rollover

Dalam evaluasi tersebut, Kemkomdigi juga mencatat Telkomsel melakukan penyesuaian jadwal penerapan rollover untuk sejumlah varian paket.

Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan mulai 28 September 2026 bergeser ke pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.

Kemkomdigi meminta operator terus mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi dan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut juga masih dilakukan.

Pelanggan Bisa Sampaikan Pengaduan

Kemkomdigi mengimbau pelanggan menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal layanan pelanggan masing-masing operator maupun Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

Kemkomdigi menyatakan hasil evaluasi akan terus dipantau untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota dapat diterapkan secara substantif oleh operator.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *